JAKARTA, TRIBUN - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 344 orang narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan.
Para narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Nyepi tersebut mayoritas beragama Hindu. Hal itu disampaikan Kepala Humas Dirjen Pemasyarakatan Depkumham, Chandra Nestiyono saat dihubungi melalui telepon, Selasa(16/3/2010).
"Ada 344 orang yang mendapatkan remisi di hari ini, " ujarnya.
Jumlah tersebut, lanjut Chandra terbanyak berada di Provinsi Bali yakni sebesar 226 orang narapidana, sedangkan sisanya tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Sementara itu, bagi para tahanan yang mendapatkan hukuman bebas langsung berjumlah 11 orang.
Narapidana yang pada Hari Nyepi ini mendapatkan remisi atau vonis bebas, berasal dari semua kasus hukum. "Untuk semua jenis pelanggaran hukum, " tandasnya. (willy widianto)