PONTIANAK, TRIBUN - DPRD Kalimantan Barat dalam rapat paripurna di Pontianak, Senin, menolak untuk menyetujui hasil revisi Menteri Dalam Negeri terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalbar Minsen itu, penolakan itu disetujui oleh seluruh fraksi.
"Hasil revisi itu harus dibahas terlebih dahulu antara Badan Anggaran eksekutif dan legislatif," kata Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kalbar Retno Pramudya.
Ia sebelumnya pernah mempertanyakan konsultasi yang dilakukan pihak eksekutif terhadap rancangan APBD Kalbar Tahun Anggaran 2010 ke Kementerian Dalam Negeri karena tidak melibatkan legislatif.
"Padahal penyusunan anggaran merupakan kewenangan legislatif dan eksekutif. Minimal para pimpinan DPRD juga dilibatkan," kata Retno Pramudya.
Ia menambahkan, tidak ingin pengalaman masa lalu ketika APBD yang telah dibahas dan disepakati bersama tiba-tiba berubah tanpa sepengetahuan anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kalbar Ahmadi Usman mengatakan, sebelum menyetujui sudah sewajarnya pihak DPRD mengetahui perubahan-perubahan di dalam rancangan APBD tersebut.
"Ini rapat dimulai jam 9 pagi, hasil evaluasinya baru diterima jam 9 lewat," kata Ahmadi Usman.
Padahal, kata dia, sejak beberapa waktu lalu mereka sudah meminta agar pihak eksekutif secepatnya mengirimkan hasil evaluasi itu ke legislatif.
"Dewan tentu saja tidak mau mengesahkan dan menyetujui revisi tersebut kalau melihatnya saja belum pernah," kata Ahmadi Usman.
Saat ini Panitia Musyawarah DPRD Kalbar tengah menyiapkan jadwal untuk membahas revisi Menteri Dalam Negeri terhadap rancangan Perda APBD Kalbar 2010.
"Mungkin dua atau tiga hari pembahasannya jadi tidak mengganggu kegiatan pembangunan di daerah," kata Ahmadi Usman.
Adapun total APBD 2010 Pemprov Kalbar yang disepakati legislatif dan eksekutif untuk pendapatan daerah sebesar Rp1,56 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp630,54 miliar.
Target penerimaan daerah yang berasal dari dana perimbangan Rp914,71 miliar, terdiri dari bagi hasil pajak Rp102,86 miliar, bagi hasil bukan pajak Rp27,10 miliar, DAU Rp755,12 miliar, dan DAK Rp29,61 miliar.
Untuk belanja daerah sebesar Rp1,67 triliun, terdiri dari belanja langsung Rp885,51 miliar, serta belanja tidak langsung Rp790,39 miliar. (ANTARA)