JAKARTA, TRIBUN - Dua warga Malaysia selundupkan 44 Kilogram Shabu seharga 96,8 Milyar, melalui Bandara Soekarno Hatta. Dua orang warga malaysia masing-masing berinisial LFY (30) wanita dan LCH (44), berhasil dibekuk Tim Reaksi Cepat Anti Narkoba Bea Cukai Soekarno Hatta.
Sebelumnya, bandar narkoba tersebut diperkirakan telah masuk ke Indonesia. Mereka berdua mengirimkan barang haram tersebut dari Malaysia melalui Pesawat Singpore Airline pada tanggal 9 Maret 2010. Barang tersebut dikemas dalam empat koli plastik sheet rool untuk kemasan es krim sebanyak empat buah. Setiap satu koli tersebut berisikan 11 kilogram sabu.
Menurut Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Provinsi Banten Bachtiar mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan tangkapan terbesar dalam kurun waktu empat tahun terakhir. "Ditegaskan lagi tangkapan terbesar dalam kurun waktu empat tahun terakhir,"katanya. (Adi Suhendi)