/ Home / Sumatera /
Sumatera
Bupati Supriori Divonis 3 Tahun

BATAM,TRIBUN - Bupati Supriori, Provinsi Papua, Jules Fitzgerald Warikar, dijatuhkan hukuman kurungan selama tiga tahun penjara dan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 1,153 miliar oleh majelis hukum dalam pembacaan vonis hukum korupsi dana APBD tahun anggaran 2006-2008 Pemkab Supriori di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2010) Majelis hakim yang dipimpin oleh Herdi Agustin, mendakwa terdakwa terbukti bersalah karena terlibat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 36,8 miliar, untuk mengerjakan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Supriori.

 
"Terdakwa Jules Fitzgeraldi Warikar dihukum karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang tertera dalam dakwaan subsidair yakni pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor," tutur Ketua Majelis Hukum, Herdi Agustin.
 
Walau begitu, putusan penjara Yules yang didakwakan oleh majelis hakim tersebut kepadanya, lebih ringan satu tahun bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu masa kurungan empat tahun.
 
Hal tersebut menurut Hakim Ketua Herdi Agustin karena tuntutan primer JPU KPK tidak terbukti di depan persidangan.
"Majelis hukum menimbang terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan JPU dalam tuntutan primernya, sehingga membebaskan terdakwa dari tuntutan primer JPU," jelas Hedri.
 
Tuntutan primer JPU yaitu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
 
Adapun proyek-proyek Pemkab Supriori bermasalah itu adalah pembangunan Pasar Sentral tahap I, II, III, pembangunan pasar Induk Tahap I dan II, pembangunan terminal induk  tahap I dan II, proyek pembangunan rumah dinas type 96,72, 24, serta pembangunan mes pegawai type 36 sebanyak 10 unit.  (Samuel Febriyanto)

Tribun Pontianak
Bergabung dengan Facebook Tribun Pontianak

e-mail : tribunpontianak@yahoo.com
SMS Hotline : 081257554020
Sirkulasi : (0561) 725588
Iklan : (0561) 7910123

komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Sabtu, 31 Juli 2010