/ Home / Kalsel /
Kalsel
Perusahaan Tanpa Izin Tambang Kawasan Hutan

KOTABARU, TRIBUN - Dugaan beberapa perusahaan pertambangan yang melakukan eksploitasi batu bara di Kabupaten Kotabaru tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan, membuat anggota dewan Kotabaru gusar.

 
Komisi III DPRD Kotabaru berjanji meninjau lokasi untuk mengevaluasi perusahaan yang belum mengantongi izin kawasan hutan itu. "Paling lambat Maret ini kami turun ke lapangan," Kata Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Syahiduddin, belum lama tadi.
 
Menurut dia, evaluasi dilakukan sesuai fungsi komisi, meliputi soal pinjam pakai kawasan, sekaligus meninjau dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas pertambangan itu.
 
"Kalau tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan, aktivitas mereka bisa bisa dihentikan," ujar Sahiduddin.   
 
Kapolres Kotabaru AKBP Slamet Riyadi belum lama tadi juga mengungkapkan, di daerah Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang terdapat sepuluh perusahaan tambang yang diduga masuk kawasan hutan dan tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan.
 
"Ada sepuluh perusahaan. Anggota intelkam sudah mengecek ke lapangan, tapi belum diketahui hasilnya, karena belum ada laporan petugas yang ke lapangan," ujarnya.
 
Menurut Slamet, dugaan perusahaan penambangan masuk kawasan hutan karena izin dikeluarkan instansi terkait tumpang tindih. Menurut dia, saat izin dikeluarkan tidak mengecek areal kawasan lebih dulu.
 
"Harusnya mengetahui dulu status lahan, masuk kawasan hutan atau tidak. Sebelum izin kuasa pertambangan dikeluarkan," katanya.
 
Kepala Dinas Kehutanan Kotabaru Hasbi M Tawab melalui Kepala Bidang TGBPH Sukhrawardi mengatakan, berdasar data yang dimiliki Dishut, hanya ada enam perusahaan yang mengantongi izin pinjam pakai kawasan, yaitu KUD Gajah Mada, PT KEL, PT Sasangga Banua Banjar, PT Satria Putera Agung, PT Bangun Karya Sabumi, dan PT Arutmin Indonesia.
 
"Selain enam perusahaan ini, tidak ada lagi perusahaan mengantongi izin pinjam pakai kawasan," jelas Sukhrawardi.
 
Sebelumnya diberitakan berdasar pengaduan warga, PT MMS salah satu kontraktor perusahaan pertambangan di Desa Cantung Kiri Hulu, diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan.
 
Humas PT MMS Andrey konfirmasi, Selasa (9/3), mengungkapkan, pihaknya melakukan akvitas karena mengantongi (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
 
Sukhrawardi mengatakan, berdasar data Dishut, PT MMS tak terdaftar sebagai perusahaan yang memiliki pinjam pakai kawasan hutan.
 
(hh)
 
Perusahaan Kantongi Izin
------------------------
- KUD Gajah Mada 
- PT KEL 
- PT Sasangga Banua Banjar 
 - PT Satria Putera Agung
- PT Bangun Karya Sabumi
- PT Arutmin Indonesia.

Tribun Pontianak
Bergabung dengan Facebook Tribun Pontianak

e-mail : tribunpontianak@yahoo.com
SMS Hotline : 081257554020
Sirkulasi : (0561) 725588
Iklan : (0561) 7910123

komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Jumat, 30 Juli 2010