|
|
/ Home / Public Service /
Public Service
Amanah Menyeleksi Pemimpin Amanah
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) Kalbar, rampung memeriksa kesehatan seluruh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang berniat mengikuti Pemilukada di enam daerah Kalbar.
Yang mengejutkan, seorang dari 62 bakal calon terdeteksi menggunakan zat adiktif. 22 Dokter kompeten yang memeriksa, menemukan zat adiktif dalam urine pasca-tes kromatografi urine.
Ketua IDI Kalbar dr HM Subuh, seperti dilansir Tribun edisi Rabu (10/3), menyebutkan bakal calon ini dari Ketapang. Sesuai ketentuan, sang bakal calon diwajibkan menjalani tes konfirmasi di laboratorium yang ditunjuk Badan Narkotika Nasional Jakarta.
Jika kita percaya profesionalitas dan integritas IDI Kalbar, temuan zat adiktif ini memberi sinyal "berharga" bagi kita semua, khususnya masyarakat Ketapang. Sebagaimana kita ketahui, zat adiktif memiliki makna obat dan bahan-bahan aktif.
Artinya, punya nilai manfaat, manakala digunakan di bidang pengobatan. sebaliknya, penggunaan di luar kepentingan terapi adalah menyimpang, umumnya untuk memacu aktifitas jaringan tubuh. Penggunaan zat adiktif untuk pengobatan pun memerlukan resep dokter.
Jika dikonsumsi atas inisiatif sendiri, masuk klasifikasi penyalahgunaan. Umumnya penyimpangan penggunaan zat adiktif ditemukan dalam kasus-kasus Narkoba. Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, golongan zat adiktif ini ada tujuh senyawa.
Mulai Amfetamin, Amobarbital (Flunitrazepam), Diahepam (Bromazepam dan Fenobarbital), minuman beralkohol, bahan Halusinogen, tembakau (rokok atau lisong), sampai bahan pelarut, seperti bensin, tiner, lem, cat atau solvent.
Pertanyaan urgennya, apakah sang bakal calon sedang menjalani terapi menggunakan satu dari tujuh senyawa beradiktif, atau menggunakan bahan adiktif sendiri? Jika jawabannya sedang terapi menggunakan senyawa adiktif, wajib bukti medical record, sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan.
Ketentuan administratif general medical check up yang dilakukan IDI, di antaranya tes kromatografi urine, mensyaratkan bakal calon berpuasa. Artinya, tiap bakal calon tidak mengonsumsi bahan yang mengaburkan analisis sehat-tidaknya yang bersangkutan secara fisik.
Makna implisit lainnya, setiap bakal calon memahami dirinya sehat. Andai benar-benar menjalani terapi menggunakan zat adiktif, bakal calon amat berkepentingan melaporkan secara dini kepada IDI.
Menjadi naif, apabila membangun obsesi menjadi bupati atau wakil bupati, tetapi berspekulasi dengan cara tak memberitahu terapi medik menggunakan zat adiktif saat menjalani pemeriksaan IDI.
Kendati demikian, kita tetap tak boleh men-judgment fakta ini, sebelum hasil final tes laboratoris di Jakarta. Namun, menjadi kewajiban semua pihak yang mendapat amanah menjadi penyelenggara Pemilukada, untuk berani transparan kepada publik.
Jangan ada dusta di balik tes konfirmasi di Jakarta. Tidak boleh juga terjadi negative management dalam administrasi, sebelum pengumuman lulus-tidaknya bakal calon.
Temuan zat adiktif dalam urine ini, memberi makna konsumsi satu atau lebih dari tujuh senyawa kimia yang diharamkan UU. Konsumsi haram itu, menyebabkan kerja biologis dan menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan.
Dampak penggunaan terus-menerus, merusak jiwa raga. Apabila konsumsi dihentikan mendadak, pengguna akan mengalami efek lelah dan rasa sakit luar biasa. Tugas berat KPU mengemuka demi amanah negara, menghasilkan Pemilukada berkualitas dan berintegritas.
Sampai saat ini, masyarakat percaya terhadap integritas, akuntabilitas dan profesionalitas penyelenggara Pemilukada. Oleh karena itu, jangan sampai sirna hanya karena setitik noda merusak susu sebelanga.
Bagaimana pun muara prosesi Pemilukada, adalah memilih orang tepat sebagai pemimpin di daerah. Pemimpin yang membawa kemajuan daerah dengan menomorsatukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.
Selain aspek kebugaran fisik bakal calon yang menunjang kinerja lima tahun ke depan, akhlak tak tercela menjadi syarat mutlak. Rakyat memerlukan bakal calon sehat jasmani dan rohani. Fisik bugar dan jiwa mulia.
Jika tes final menguatkan pemeriksaan IDI, akan bijaksana sang bakal calon mengurungkan diri maju dalam Pemilukada. Banyak jalan berbakti kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Tahta bupati atau wakil bupati hanya satu dari sekian banyak peran untuk berbuat baik. Semoga masyarakat Ketapang mendapat pemimpin amanah! (*)
Tribun Pontianak komentar
|
Jumat, 30 Juli 2010
|