Kesehatan
Menkes Optimistis Terbitnya RPP Larangan Iklan Rokok
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

JAKARTA, TRIBUN - Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku optimis akan terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang rokok yang di dalamnya juga mengatur tentang larangan iklan rokok.
     
"Saya optimis," ungkap Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih usai menghadiri acara diskusi panel bertema "Perlukah Intervensi Pemerintah dalam Menyiapkan Rumah Sakit Swasta Untuk Mampu Bersaing di Era Global dan Liberal" yang diselenggarakan oleh Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (9/3/2010).

Namun demikian, saat ditanyakan soal kemungkinan intervensi industri atau produsen rokok dalam RPP tersebut, Menkes tidak berkomentar banyak. "Kita lihat saja nanti," kata Endang Rahayu Sedyaningsih singkat.

Menurut Menkes, RPP tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan ke Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan draf/rancangan peraturan pemerintah (pp) tentang rokok untuk mendukung pelaksanaan pasal rokok dalam Undang-undang Kesehatan (UU No 36/2009).

Isi pokok pp tentang rokok di antaranya meliputi pengaturan kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar pada bungkus rokok, dan larangan menjual rokok kepada anak-anak, larangan menjual rokok batangan, serta larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa.
     
Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) juga berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan tentang larangan iklan rokok. Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, hal tersebut harus dilakukan mengingat terus meningkatnya jumlah perokok di Indonesia akibat maraknya iklan, promosi dan sponsor rokok.

"Kami melihat bahwa industri rokok semakin gencar dalam menjerat generasi muda kita dengan menggunakan segala cara yang sistematis dan berakibat meningkatnya jumlah perokok secara signifikan," katanya.

Fornas Total Ban
Sebelumnya, melalui Forum Nasional Aliansi Total Ban yang digawangi oleh Komnas PA dan berlangsung di Jakarta 25-26 Januari 2010 di Jakarta diperoleh beberapa poin pernyataan sikap.

Yang pertama, mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan. Kedua, mendesak semua kementerian sektoral yang terkait dengan pembahasan rancangan peraturan pemerintah tersebut untuk tetap berpijak pada ketentuan yang diatur dalam UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Ketiga, mendorong seluruh lapisan masyarakat termasuk media untuk memberikan dukungan pada pemerintah agar menjalankan proses pembahasan yang akuntabel dan transparan. Keempat, mendorong pemerintah untuk menolak segala bentuk intervensi baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh industri rokok selama proses pembahasan RPP berlangsung. (Kompas.com)

Tribun Pontianak
Bergabung dengan Facebook Tribun Pontianak

e-mail : tribunpontianak@yahoo.com
SMS Hotline : 081257554020
Sirkulasi : (0561) 725588
Iklan : (0561) 7910123

komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Jumat, 30 Juli 2010