|
|
Editorial
Bahaya Stagnasi Reformasi Polri
Jumat 19 Februari 2010, Polda Metro Jaya mengakui rekayasa di balik penyidikan kasus pemulung yang diduga memiliki ganja.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar tak mengelak, setelah petugas Profesi dan Pengamanan (Propram) Polda memeriksa oknum penyidik kasus pemulung Chairul Saleh. Hasilnya, ditemukan rekayasa penggunaan alat bukti.
Tepatnya, penyidik menjadikan oknum polisi yang tak tahu-menahu kepemilikan ganja maupun tak menyaksikan penangkapan pemulung Chairul sebagai saksi. Ibarat memercik air di dulang, basah kuyup wajah Polri di Tanah Air.
Kasus ini mengingatkan sekaligus menggelitik publik. Kapan Polri bisa bersikap dan bertindak profesional? Kapan Polri tulus menjadi pengemban amanat dan pelayan keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa kriminalisasi di Polri.
Tidak cukupkah sederet kasus besar yang mencoreng korps? Suka tak suka, pembebasan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, telah memberi bukti "masih" untouchtable-nya reformasi di tubuh Polri.
Rekayasa dalam penyidikan kasus pemulung ini, mengingatkan kasus serupa yang dialami Susandi Sukatma alias Aan. Bermula dari laporan sang istri, bahwa Aan menjadi korban rekayasa hukum. Aan tidak saja mengalami penganiyaaan oknum polisi, tetapi dijadikan tersangka kasus Narkoba yang tak pernah dilakukannya.
Walhasil, Propam Mabes Polri memastikan rekayasa dalam kasus Aan. Tiga oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan kini diproses hukum. Publik yang kaget atas rekayasa hukum di era reformasi, makin terhenyak manakala hasil penyidikan Propam kembali menemukan rekayasa dalam kasus pemulung.
Mau dibawa ke mana martabat hukum di negeri ini? Memang tak semua oknum polisi masuk tipikal perusak citra Polri. Namun, sampai saat ini kita belum mendapatkan bukti signifikan adanya good will reformasi di tubuh Polri. Membuktikan kinerja Polri profesional, tanpa tebang pilih dan bebas intervensi, adalah sendi penting dalam penegakan hukum di negeri ini.
Sebaliknya, merekayasa perkara tak ubahnya menghancurkan sendi-sendi pendirian negeri tercinta. Lalu, di mana slogan, lebih baik melepas 100 tahanan bersalah daripada menahan satu orang tak bersalah?
Aan dan pemulung Chairul hanya orang kecil, rakyat jelata. Kendati bisa dibuat "hitam-putih" oleh penyidik, akhirnya Tuhan membuka kebenaran. Aib tak bisa ditutupi di era keterbukaan saat ini.
Meminjam istilah Pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo, polisi jangan mencari mudahnya dalam menjalankan tugas. Serumit apapun, sekompleks apapun, bahkan sesulit dan sebahaya apapun, polisi "haram" melakukan kebohongan atau merekayasa fakta.
Bukankah telah lama Polri memelajari ilmu scientific invetigation crime? Tak ada alasan, polisi tak memahami ilmu Kepolisian, khususnya di bidang penyidikan. Basis scientific invetigation crime jelas mengungkap fakta perkara melalui pendekatan keilmuan, bukan penganiayaan tersangka sekalipun.
Menghimpun alat bukti, tidak boleh menggunakan paksaan. Bahkan dalam ketentuan perundangan, penyidik dilarang mengarahkan keterangan saksi maupun tersangka. Kita sebagai masyarakat masih mencintai Polri, dan tetap senantiasa mencintai makna hakiki pengayoman masyarakat secara konkret.
Oleh karena itu, menjadi tanggungjawab pimpinan Polri untuk tegas dan bijak memberangus oknum-oknum yang merusak citra dan tugas utama Polri. Kapolri wajib bertanggungjawab. Rakyat jangan terus diberi janji profesionalitas dan beretorika polisi sipil yang dipersenjatai.
Hanya bukti konkret mulai hari ini lah, Polri akan dicintai masyarakat karena peran dan fungsinya sesuai UU. Kepercayaan publik pun kembali bisa dibangun, dan cinta Polri potensial bersemi.
Cukup dua rekayasa penyidikan itu, dan jangan sampai terjadi lagi, apalagi di Bumi Khatulistiwa tercinta. Polri wajib berada di ruang dan waktu sesuai amanat UU Kepolisian. Tidak boleh menganiaya, merekayasa, atau mengatur perkara pidana atas dalih apapun.
Menyidik perkara pidana umum maupun khusus, adalah tanggungjawab dan wajib. Polisi juga tak boleh menempatkan diri sebagai juru damai, jika perkara pidana masuk klasifikasi bukan delik aduan.
Saatnya segenap insan Polri merenungkan diri. Kembali ke amanat rakyat dan UU, atau tetap terjebak dalam transisi reformasi konkret Polri. Rakyat menyaksikan, dan berharap Polri menjadi pengayom sejati. (*)
Tribun Pontianak komentar
|
Sabtu, 31 Juli 2010
|