/ Home / Sanggau /
Sanggau
Status PT BAM Mengambang

SANGGAU, TRIBUN - Senin (15/2), unsur pimpinan DPRD Sanggau menyerahkan surat keputusan Hasil Kerja Pansus PT BAM kepada Bupati Sanggau, Ir H Setiman H Sudin. Kesimpulan hasil kerja Pansus ini ternyata mendapat sorotan dari berbagai pihak. 
 
Lima poin kesimpulan yang dibuat oleh Pansus dan kemudian diterima oleh pimpinan DPRD dinilai tidak menjawab status operasi  PT BAM yang sebenarnya, apakah masih sesuai dengan izin eksplorasi atau sudah produksi. "Ada 12 penyimpangan ditemukan Pansus, namun  sejumlah penyimpangan itu kurang sinkron dengan kesimpulan yang dibuat. Semestinya dari temuan sebanyak 12 penyimpangan itu Pansus harusnya lebih tegas dalam kesimpulannya," kata Ketua MABT Sanggau, Ir Konggo Tjintalong Tjondro.  
 
Menurut pemahaman Konggo, dari lima kesimpulan yang telah diputuskan, dua poin diantaranya menimbulkan pertanyaan. Poin pertama yakni kesimpulan nomor tiga yang berbunyi, Meminta kepada Bupati meningkatkan izin PT BAM dari izin eksplorasi menjadi izin eksplorasi operasi produksi. "Pansus telah menemukan 12 penyimpangan, namun mereka malah meminta Bupati meningkatkan izin. Ini menjadi bahan pertanyaan.  Jika memang sudah menyimpang dari izin kenapa harus ditingkatkan," kata Konggo. 
 
Kesimpulan nomor empat yang berbunyi, Kepada Bupati Sanggau, diberikan waktu satu bulan sejak keputusan dikeluarkan  untuk menyampaikan hasil audit kepada lembaga dewan melalui pimpinan DPRD. "Menurut saya tenggang waktu ini terlalu banyak. Kita khawatir pada saat-saat tertentu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata mantan anggota DPRD Sanggau itu. 
 
Sekalipun demikian, Konggo memberi apresiasi tinggi pada Pansus PT BAM yang telah berupaya mencari penyimpangan operasi PT BAM. Dikatakannya, sebanyak 12 penyimpangan yang telah ditemukan menjadi bahan referensi bagi tim berkompeten. 
 
Menaggapi permasalahan tersebut, Pansus PT BAM mengatakan bahwa kesimpulan yang telah dibuat sudah dipikirkan secara matang dengan berbagai pertimbangan. "Lima kesimpulan tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan urutannya. Pihak eksekutif terlebih dahulu menyelesaikan poin pertama, setelah itu baru ke poin ke dua dan seterusnya. Jika poin demi poin tidak terjawab makan dianggap gagal," kata Andi Darsudin SE, anggota Pansus PT BAM.
 
Andi mengatakan bahwa maksud Pansus membuat kesimpulan tersebut adalah untuk mencari solusi terbaik yang nantinya menguntungkan masyarakat Sanggau. Dikatakannya, dalam menyimpulkan apakah PT BAM masih sesuai izin atau tidak adalah wewenang ahli dan bukan wewenang Pansus. "Kita meminta Bupati membetuk tim audit, dan tim inilah yang nantinya menilai sejauh mana PT BAM beroperasi. Jika tim audit mengatakan sudah menyalahi izin maka poin ke tiga dalam kesimpulan tidak terlaksana, dan demikian juga sebaliknya," kata Andi. Menurut keterangan Andi, pada dasarnya Pansus ingin menggunakan jasa tim ahlinya sendiri, namun karena keterbatasan dana niat itu tidak terealisasi. (mrl)

Tribun Pontianak
Bergabung dengan Facebook Tribun Pontianak

e-mail : tribunpontianak@yahoo.com
SMS Hotline : 081257554020
Sirkulasi : (0561) 725588
Iklan : (0561) 7910123

komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Jumat, 30 Juli 2010