JAKARTA, TRIBUN - Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (25/7). Ia diduga melakukan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja di lingkungannya.
"Pemberangusan SP PLN dilakukan Dahlan Iskan dengan cara membuat SP tandingan, adu domba, memindah-mindahkan pengurus SP dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN, Ahmad Daryoko.
Ancaman PHK yang dilakukan Dahlan selanjutnya adalah membuat surat edaran ke unit-unit PLN bahwa yang diakui hanya SP buatannya, sehingga SP yang lain tidak berhak difasilitasi aktivitasnya. "Tuduhan pasal 28 junto pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang dapat dikenai pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," ujarnya.
SP PLN sebelumnya menentang keras ditunjuknya Dahlan sebagai Direktur Utama pengganti Fahmi Mochtar pada akhir 2009. "Apa yang diduga oleh SP PLN saat Dahlan akan menduduki Direktur Utama PLN jadi kenyataan karena pertama tidak mempunyai kompetensi di bidang kelistrikan," kata Daryoko.
Sumber : Tribun Pontianak Cetak | ant