REONALDUS/TRIBUN KALTIM
RUMAH Setia Budi di Jl Patin Tenggarong yang dijuluki warga sekitar Istana Arab
Minggu, 27 Juli 2008 | 23:49 WIB
BALIKPAPAN - Tidak hanya menyita uang Rp 11,1 miliar dari tersangka dan para saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2005-2006 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja melakukan penyitaan harta kekayaan milik tersangka. Tentunya termasuk rumah mewah milik tersangka anggota DPRD Kukar, Setia Budi.
"Bisa saja rumah mewah itu kita sita. Untuk jaga-jaga mengganti kerugian negara dalam kasus ini, jika uang yang dikembalikan tidak cukup menutupi kerugian. Kita saat ini masih terus melakukan penghitungan berapa kerugian negara dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Tribun, Minggu (27/7).
Rumah milik Setia Budi berada di Jalan Patin,Tanggarong, Kukar. Rumah seluas 30 x 50 meter itu tampak mewah dan jauh lebih mewah dibandingkan rumah besar di sekitarnya. Dindingnya terbuat dari batu alam warna abu-abu. Empat pilar khas bangunan Romawi menyangga teras rumah. Di atasnya terdapat ukiran warna-warni keemasan.
Rumah Setia Budi terdiri dari dua bangunan besar terpisah. Satu bangunan sedang direnovasi, sedangkan satunya terlihat sangat mewah dengan kubah kuning yang mencolok. Pada sore hari kubah ini akan memantulkan cahaya keemasan jika terkena sinar matahari. Karena kemegahan dan keindahannya, orang-orang sekitar menyebut bangunan ini Istana Arab.
Mengomentari rumah mewah milik Setia Budi, anggota Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson, yang melihat foto rumah dari situs www.tribunkaltim.co.id, menyatakan, penyidik KPK harus secepatnya melakukan penyitaan.
"Ini untuk mengamankan aset-aset negara yang habis dikorupsi. Jangan sampai sudah putus kasusnya, KPK kesulitan mencari asetnya untuk mengganti uang negara," kata Emerson. (bdu)
KASUS BANSOS KUKAR
Penyelidikan: September 2007
Penyidikan: Maret 2008
Tersangka: 1. Plt Bupati Samsuri Aspar
2. Anggota DPRD Setia Budi
Kerugian: Sekitar Rp 30 miliar (kemungkinan bertambah)
Barang Bukti: Sekitar Rp 11,1 miliar (kemungkinan bertambah)
(Sumber: KPK)