YOGYAKARTA, TRIBUN - Pakar otonomi daerah Prof Ryaas Rasyid menilai, selain di Pulau Papua dan Kalimantan, daerah-daerah lain di Indonesia tak perlu dimekarkan lagi.
"Sebab kedua daerah itu berbatasan langsung dengan negara tetangga," kata Prof Ryaas usai menghadiri ujian terbuka doktoral Tanri Abeng di Universitas Gadjah Mada, Sabtu (17/7).
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini menilai pemekaran daerah, tujuan utamanya adalah agar ada ruang partisipasi bagi politik daerah serta masuknya uang dari pusat ke daerah. Namun, untuk melakukan pemekaran pada suatu daerah harus ada penjelasan lebih dulu.
Penjelasan kepada masyarakat yang menginginkan pemekaran tentang masalah yang harus dihadapi setelah pemekaran. "Pemekaran daerah tidaklah mudah dan murah. Seharusnya menjadi solusi atas suatu permasalahan yang dihadapi suatu daerah, bukannya menambah masalah atau menciptakan masalah baru," tegas Prof Ryaas yang juga Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan ini.
Beberapa hari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan wilayah pemekaran baru sekitar 80 persen gagal. Pemekaran daerah yang dilakukan sejak 10 tahun terakhir ini mencapai 205 daerah di Indonesia.
Oleh karena itu pemerintah pusat berhati-hati dan mencoba memending berlomba-lombanya daerah yang ingin memekarkan wilayah di Tanah Air. Kendati demikian, Bupati Sintang Milton Crosby punya pendapat lain.
Ia menyatakan optimistisnya, pemekaran Provinsi Kapuas Raya yang akan menjadi provinsi pemekaran dari Kalbar berhasil dan berjalan mulus. "Kita yakin keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat tak akan banyak berpengaruh terhadap nasib Kapuas Raya yang meliputi lima kabupaten di timur Kalbar ini," kata Milton.
Alasannya, kelengkapan pemekaran provinsi Kapuas Raya terpenuhi secara keseluruhan, sehingga tak terpengaruh keputusan pemerintah pusat. Milton beranggapan, keputusan menghentikan pemekaran hanya untuk tingkat provinsi dan kabupaten yang akan melengkapi berkas.
Bukan pengajuan provinsi baru yang sudah dilakukan sejak lama. Proses Kapuas Raya dianggap lengkap dan sudah di DPR. "Beberapa waktu lalu saya mendengar komisi II DPR akan kembali datang ke Sintang untuk melihat kesiapan Provinsi Kapuas Raya ini. Karena kita masih disibukkan agenda Pemilukada dan menjalankan keputusan MK, mereka memundur kedatanganya," katanya.
Kendati demikian, Milton tak akan memaksakan diri, jika pemerintah pusat memutuskan menghentikan semua pemekaran wilayah. "Paling tidak seluruh administrasi yang sudah kita lampirkan untuk kelengkapan. Tapi kita tak boleh membantah juga, jika keputusanya menghentikan total pemekaran wilayah. Hanya kita berharap komisi II DPR melalui wakil Kalbar tetap memperjuangkan itu," ujar Milton.
Menurut Milton, Kalbar paling layak dimekarkan, karena berbatasan langsung dengan Malyasia dan pembangunan di daerah timur, khususnya di perbatasan yang terbengkalai. Selain itu, pemekaran ini menjadi niscaya karena anggaran untuk Kalbar dari APBN tak seimbang dengan pemasukan yang diberikan daerah ini kepada pemerintah pusat.
"Kalbar luasnya sama Pulau Jawa dan Bali. Di Jawa dan Bali ada tujuh gubernur dengan alokasi anggaran dari pusat ratusan miliar rupiah. Kalbar dengan satu gubernur hanya mendapat Rp 1,3 triliun. Idealnya, Kalbar mendapat anggaran minimal Rp 5 triliun. Soalnya, kita menyumbang APBN Rp 12 miliar lebih. Mengapa terlalu sedikit yang turun ke kita," kata Milton.
Yang pasti ada 1,6 juta masyarakat di wilayah timur Kalbar yang menunggu keputusan pemerintah pusat. "Ini menyangkut kepentingan rakyat banyak yang merasa perlakuan pemerintah pusat tak adil. Contohnya, di wilayah perbatasan ada 400 km jalan yang tak dibenahi. Jangan salahkan kalau kemudian warga meminta pemekaran itu," tegas Milton.
Anggota Komisi II DPR asal Kalbar, H Sukiman mengatakan dasar hukum yang menjadi penyebab dilanjutkanya moratorium seperti yang disampaikan presiden, sehingga simpang siur. "Data kami di komisi II, tingkat keberasilan wilayah pemekaran yang sudah dilakukan mencapai 60 persen, dan data ini kami dapatkan dari menteri dalam negeri," katanya.
Data presiden yang menyatakan 80 persen pemekaran daerah gagal, patut dipertanyakan. Komisi II menilai pemekaran, termasuk Kapuas Raya layak dilanjutkan karena menjadi kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan segelintir orang.
Sumber: Tribun Pontianak Cetak | sbs | nip | viv