JAKARTA, TRIBUN - Chairul Saleh, pemulung yang tersandung kasus dugaan kepemilikan 1,6 gram ganja akan menghadapi tuntutan, pekan depan. Chairul saat pemeriksaan terdakwa, mengaku tidak pernah memiliki ganja tersebut.
"Sidang agenda pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim selesai digelar. Tanggal 22 Maret 2010 sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang tuntutan Jaksa," terang ketua majelis hakim Penagdilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin, di Jakarta, Senin (15/3).
Chairul Saleh ditangkap aparat Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat pada 3 September 2009, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat pemeriksaan terdakwa, Chairul Saleh menyatakan saat malam peristiwa terjadi, awalnya ia didatangi oleh dua tamu. Satu bernama Aziz, warga setempat dan satu lagi tidak dikenal. Tamu tak dikenal tersebut tak lama kemudian menunjukkan satu amplop berisi ganja. (andri malau)