PEKANBARU, TRIBUN -- Raut wajah Kevin, mantan manajer Bank NISP Pekanbaru langsung memucat. Begitu majelis hakim yang diketuai Budi Prasetyo membacakan putusan, kepalanya spontan menunduk. Terlihat dia menggeleng-gelengkan kepala tanda tak bisa menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Hukuman yang ditetapkan sang hakim memang cukup berat. Selain harus mendekam di dalam sel selama 5 tahun, Kevin juga diwajibkan membayar denda subsidier sebesar Rp 10 miliar atas perbuatannya melanggar undang-undang perbankan dan KUH Pidana.
Majelis hakim PN Pekanbaru, Senin (15/3) menyatakan pria berkaca itu terbukti bersalah melakukan penggelapan keuangan perusahaan bank atas nama jabatannya sebagai manajer. Dia terbukti telah menggunakan uang perusahaan lebih dari Rp 1 miliar tersebut untuk keperluan prbadi. Dari fakta persidangan selama ini, terdakwa diduga menggunakannya untuk bermain pasar modal.
"Terdakwa terbukti bersalah. Menghukumnya selama 5 tahun dan membayar denda." kata Budi dalam putusan tersebut.Putusan hakim yang menghukum Kevin selama lima tahun itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dihukum selama 5 tahun. Ketika ditanya hakim apakah ia akan mengajukan banding, Kevin menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, dia langsung digiring ke sel tahanan. (han)